Tersangka Panca Darmansyah mengajukan banding atas putusan mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Majelis hukum Negara( PN) Jakarta Selatan dalam permasalahan pembunuhan terhadap 4 anak kandung di Jagakarsa.
” Kami mengajukan banding Yang Mulia,” kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang persidangan PN Jakarta Selatan( Jaksel) di Jakarta, Selasa.
Pengajuan banding tersebut di informasikan usai Pimpinan Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan putusan mati kepada Panca.
Amriadi memperhitungkan, banding itu diajukan demi alibi keadilan lantaran tidak sepatutnya Panca didiagnosa mati mengingat kliennya mempunyai kendala psikologi ataupun kejiwaan.
Sehabis putusan mati dibacakan, Pimpinan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membagikan peluang kepada Panca buat berdiskusi dengan regu hukumnya buat menanggapi

vonisnya itu kemudian melaporkan banding.
Sebaliknya Jaksa Penuntut Universal( JPU) memikirkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Panca.
Lebih dahulu, Majelis Hakim PN Jaksel
menjatuhkan putusan mati kepada Panca Darmansyah sebab menewaskan 4 orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel.
” Menjatuhkan pidana kepada tersangka Panca Darmansyah dengan pidana mati,” ucap Pimpinan hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang persidangan PN Jaksel.
Hakim memperhitungkan secara legal Panca melaksanakan kesalahan sebab menewaskan segala anak kandungnya. Tersangka pula dinilai secara legal serta meyakinkan bersalah dalam melaksanakan kekerasan raga dalam rumah tangganya.
Hakim mengatakan Panca tidak memperoleh perihal yang meringankan atas putusan matinya.
Malah hakim membagikan perihal yang memberatkannya, ialah Panca tidak mencerminkan perilaku seseorang bapak serta suami yang baik.
Hakim memperhitungkan secara legal serta berkeyakinan kalau Panca melaksanakan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP serta Pasal 44 ayat 1 Undang- Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga( KDRT).
4 anak bernama samaran VA( 6), SP( 4), AR( 3), AS( 1) ditemui tewas dalam satu kamar di suatu rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu( 6/ 12/ 2023). Permasalahan tersebut setelah itu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.