Kepolisian Wilayah Jawa Timur gagalkan peredaran sabu- sabu seberat 88 kilogram serta kapsul ekstasi sebanyak 2. 100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama.
” Dari pengungkapan permasalahan peredaran sabu- sabu serta ekstasi tersebut polisi mengamankan 2 orang terdakwa,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dikala merilis permasalahan tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa.
Kedua terdakwa yang diamankan ialah, ABM( 35) masyarakat Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Satu terdakwa lain merupakan YDS( 22) masyarakat Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalur Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kedua terdakwa ditangkap di tempat serta waktu yang berbeda. Terdakwa ABM ditangkap pada hari Jumat bertepatan pada 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar.

” Terdakwa YDS ditangkap pada hari Jumat bertepatan pada 21 Juni 2024 dekat jam 16. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Dari penangkapan ABM polisi mengamankan benda fakta 41 bungkus teh Cina dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu- sabu dengan berat 43, 5 kilogram serta 2. 100 butir kapsul ekstasi logo Phillips warna biru.
Terdakwa ABM mengaku kalau sabu- sabu serta ekstasi tersebut ialah kepunyaan Fredy Pratama yang dititipkan kepada terdakwa ABM. ABM memperoleh upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut, ucapnya.
Terdakwa ABM ialah residivis yang mana pada tahun 2017 kemudian pula sudah dipidana permasalahan narkotika tipe sabu- sabu.
Sedangkan dari terdakwa YDS benda fakta yang diamankan merupakan 43 bungkus teh Cina Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kilogram.
Pengungkapan permasalahan ini ialah hasil dari pengembangan Laporan Polisi( LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo terdakwa AR yang dikala ini menempuh hukuman di salah satu lapas di Jatim, ucap Kapolda Jatim.
Dikala ditilik, terdakwa YDS mengaku mengirim sabu- sabu ke sebagian tempat cocok petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di daerah Banjarmasin, Kalimantan selatan.
YDS dijanjikan memperoleh komisi Rp200 juta apabila berhasil membawakan paket berisi sabu- sabu tersebut.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat( 2) serta ataupun pasal 112 ayat( 2) Undang- undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.